Pro Miras, Pasti Berujung Miris?

Pro Miras, Pasti Berujung Miris?
Pro Miras, Pasti Berujung Miris?

TEGAS.CO., NUSANTARA – “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan

saudari ayahnya.” (HR.ath-Thabrani)

Menyoal hutang Indonesia yang semakin hari semakin melambung, mengakibatkan pemerintah mengambil jalan haram dalam hal meningkatkan perekonomian Indonesia, yang katanya cukup memprihatinkan akibat Covid-19.

Tidak berlangsung lama, setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan persetujuan legalisasi dan investasi miras di Indonesia, akhirnya beliau kembali mengumumkan pencabutan lampiran Perpres industri miras yang mengandung alkohol lewat awak media.

Menyoal Investasi Miras

Penolakan keras atas investasi miras oleh para Ulama MUI, NU Muhammadiyah dan ormas Islam lainya, baik dari daerah hingga tingkat provinsi bukan tanpa alasan. Hal demikian dikarenakan maraknya kerusakan yang disebabkan karena mengkonsumsi miras tersebut.

Pun, investasi miras bukan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang ambruk, justru akan memperparah keadaan perekonomian Indonesia. Indonesia sangat kaya sumber daya alamnya, sumber daya manusianya pun banyak yang cerdas dan bermutu.

Disisi lain, legalisasi tidak menjamin miras oplosan tidak lagi diproduksi masyarakat, ada pelarangan miras saja korban berjatuhan, jika miras dilegalkan, banyak kemungkinan miras oplosan semakin menjamur. Sebab, masyarakat akan menjadi lebih leluasa karena miras sudah legal. Dampaknya, korban akibat miras justru semakin banyak.

Lalu apakah kita akan baik-baik saja? Jawabannya tidak, selama perekonomian dan ideologi kita dijajah asing maka jangan mimpi kita akan terlepas dari hutang-piutang.

Salah satunya adalah ekonomi kapitalis, yang dari dulu hingga sekarang tidak juga memberi dampak baik bagi perekonomian kita, justru semakin menambah utang semakin hari semakin menumpuk.

Justru ekonomi kapitalis sudah mulai dipertanyakan oleh banyak ekonom, oleh karena krisis ekonomi selalu terjadi sepanjang sejarah. Teori kapitalisme yang muncul dari Barat menjadi tumpuan hampir di seluruh negara saat ini telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi, karena hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem pinjaman ribawi.

PR pemerintah saat ini adalah mencari jalan keluar yang jitu untuk menyelamatkan perekonomian kita, sebab melegalkan sesuatu yang akan mengundang kerusakan umat bukannya kita akan beruntung, justru akan berakhir miris.

Bayangkan saja ada berapa kasus yang berakhir fatal disebabkan karena mengonsumsi miras. Bahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan di tahun 2018 lalu, oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dari pemberitaan media nasional, terdapat 840 korban tewas akibat konsumsi oplosan selama 10 tahun terakhir ini (2008-2018). Sebanyak 130 orang diantaranya tewas di wilayah Bandung Raya. (Wartaekonomi.com, kamis, 10 mei 2018)

Islam Memandang

Teori ekonomi yang dicita-citakan adalah sebuah sistem ekonomi yang mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama, diiringi oleh konsep keberkahan dunia dan akhirat. Satu-satunya adalah teori ekonomi Islam yang akan membawa keadilan dan kesejahteraan menyeluruh.

Ekonomi Islam dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi persoalan ekonomi kontemporer. Karena hal ini telah ditetapkan Allah sebagai sistem yang akan menyelamatkan manusia dari kesengsaraan dan kerusakan.

Di samping itu sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berketuhanan, meski material namun tidak mengabaikan aspek spiritual dalam hal kesadaran individu akan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya semata. Bahwasanya di dalam aktivitas ekonomi Islam kita sadar semua tidak terlepas dari pengawasan Allah, yang telah dijelaskan dalam al Qur’an dan hadis, baik dalam hal produksi, distribusi maupun konsumsi.

Tanpa terkecuali urusan miras, dalam pandangan Islam perkara demikian adalah haram mutlak, baik dalam hal legalisasi maupun investasi.

Rasulullah SAW bersabda: “Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.

Khalifah Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu pernah menyebut khamer sebagai ummul khabaits, induk semua keburukan. Dengan meminum miras, si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Azza wa Jalla .

Selain memabukkan, miras juga merusak organ dalam tubuh, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, cream dan cairan lainnya.

Olehnya Allah SWT berfirman, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Selain itu, harus ada upaya yang wajib bagi penguasa dalam menetapkan regulasi tegas yang melarang semua hal yang berhubungan dengan khamer, apa pun nama dan labelnya. Regulasi yang melarang produksi miras, mengedarkan, mengonsumsi, jual-beli dan aktivitas lain yang berhubungan dengannya.

Poin pentingnya adalah wajib bagi penguasa mengganti hukum kufur dengan hukum Islam, agar kita semua terbebas dari kesengsaraan dan kehancuran dunia maupun siksa akhirat. Wallahu ‘alam.

Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd
(Anggota Muslimah Media Konawe)
Editor: H5P

Komentar