Kasus Dugaan Pungli Naik Pangkat, Kejari Konsel Kantongi Tiga Nama

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH saat melakukan pemeriksaan saksi

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode April 2020 lalu, hingga Rabu (17/3) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi.

Dari keterangan 50 orang saksi tersebut, penyidik Kejari Konsel telah mengantongi 3 (tiga) nama oknum dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat, dengan peran meloloskan berkas ke 56 orang ASN yang diduga inprosedural.

Iklan KPU Sultra

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH menjelaskan, bahwa sebelumnya telah memeriksa 45 orang saksi. Hari ini, Rabu (17/3) pihaknya juga telah memeriksa 5 orang, jadi total 50 orang yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini kami kembali periksa 5 orang saksi guru SD dari Kecamatan Laeya masing-masing inisial AI, AT, SL, AM dan TSA. Jadi sudah 50 orang saksi yang telah di periksa dalam kasus ini,” jelas Safri kepada tegas.co, Rabu (17/3/2021).

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan 50 orang saksi mereka rata-rata mengaku tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel melainkan langsung ke BKPSDM melalui oknum yang berjumlah 3 (tiga) orang.

“Jadi mereka akui tidak melalui Dikbud. Tapi langsung ke BKPSDM, disana mereka di urus 3 orang oknum BKPSDM inisial A, H dan D,” terangnya.

Safri mengungkapkan, rencana besok Kamis (18/3) akan melakukan pemeriksaan terakhir saksi. “Insya Allah besok kami sudah akan merampungkan pemeriksaan saksi yang masih tersisa 6 (enam) dari 56 orang,” ungkapnya.

Setelah itu, tambah Safri, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan kepada para pihak, yakni tim penilai DUPAK, pejabat di BKPSDM dan Dikbud, Bendahara serta ketiga orang oknum pegawai BKPSDM.

MN/YA

Komentar