TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar narkotika, Kamis (01/04/2021).
Dalam penangkapan kali ini tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12,36 gram dari tangan pelaku Raden Widodo.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa pelaku akan mengedarkan narkotika di sekitaran Malik Raya, Kelurahan Korumba, Mandonga.
“Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku di tangkap saat melakukan penempelan narkotika jenis sabu di depan Kantor BKD Provinsi Sultra,” terang Eka.
Lebih lanjut, Eka menuturkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan security dan karyawan Harita Supermarket, tim mendapatkan 18 sachet siap edar di kantong celana dan tas pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali mendapatkan narkotika jenis yang sama di rumah pelaku BTN Graha Arsi Puuwatu Kota Kendari,” pungkasnya.
“Hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Kendari, dengan cara ditempelkan di suatu tempat dan dihubungkan melalui komunikasi Handphone”, lanjut Eka.
Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika”, tutup Eka.
ISMITH/YA
Komentar