Stasiun Karantina Ikan Baubau Tolak 246 Kg Cacing Laut dari Ambon

Foto istimewa

TEGAS.CO,. BAUBAU – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau melakukan tindakan Penolakan terhadap Komoditi Cacing Laut (Sipunculus nudus) sebanyak 246 kg atau sebanyak 6 Koli di Pelabuhan Murhum Baubau.

Hal itu disampaikan Kepala SKIPM Baubau Arsal melalui rilisnya, Jum’at (02/04/21).

Iklan ARS

Cacing laut yang akan menggunakan KM. Nggapulu dengan rute pelayaran Ambon kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan disertai tarbitnya Surat Penolakan pemasukan Media Pembawa (KI-D11) berupa cacing laut tersebut dilatar belakangi dari hasil tindakan karantina sebelumnya yaitu Tindakan Penahanan Sementara (KI-D10).

Kronologis penanganan tindakan pelanggaran perkarantinaan tersebut berawal dari pemasukan komoditi cacing laut dari pelabuhan Ambon dengan tujuan pelabuhan Murhum Baubau menggunakan KM. Tidar yang tiba di Baubau tanggal 31 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.

“Petugas karantina yang sedang melaksanakan kegiatan pengawasan rutin dipelabuhan memeriksa isi karung yang sedang diturunkan oleh buruh dari atas dek Kapal, setelah di periksa dan dipastikan isi 6 karung tersebut adalah cacing laut, maka petugas mencari pemiliknya dan menanyakan dokumen Karantinanya”, kata Kepala SKIPM Baubau.

Namun pemilik, tambahnya, tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas pengawasan berkoordinasi dengan Pelaksana Koordinator Wasdalin SKIPM Baubau untuk dilakukan tindakan penahanan sementara.

“Selanjutnya pemilik barang yang berinisial S (39), alamat desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Muna tersebut dimintai keterangan di kantor SKIPM Baubau untuk dilakukan pendalaman terhadap kejadian ini”, tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan kesaksian, lanjutnya, pemilik mengakui terjadi kelalaian dan kesalahan karena tidak melengkapi dokumen karantina ikan serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sesuai yang dipersyaratkan oleh UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Karena pemilik telah mengakui kesalahan dan kelalaiannya, serta melihat fakta-fakta analisis resiko dari media pembawa tersebut, bukan merupakan komoditi yang dilindungi serta tidak termasuk dalam kategori organisme pembawa penyakit HPIK yang dipersyaratkan maka SKIPM Baubau mengambil langkah penerbitan Surat Penolakan KI-D11 untuk dikembalikan ke daerah asal, tidak sampai pada tindakan Pemusnahan”, lanjutnya.

“Berdasarkan kejadian tersebut, hendaknya setiap pelaku usaha perikanan dan masyarakat pada umumnya menjadikan hal tersebut pelajaran untuk senantiasa mentaati peraturan yang ada”, tutupnya.

Ancaman hukum yang akan dihadapi juga tidak main-main, tindakan diatas telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ketentuan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua Milliar Rupiah).

JSR/YA

Komentar