Berikut Rincian Zakat Fitrah Hasil Rakor Pemkot dan Baznas Baubau

Mahdi, Kepala Baznas Kota Baubau, saat ditemui di ruangannya. Foto : JSR
Mahdi, Kepala Baznas Kota Baubau, saat ditemui di ruangannya. Foto : JSR

TEGAS.CO,. BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama jajaran dan Kementerian Agama serta BAZNAS telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menentukan besaran zakat fitrah 2021.

“Jadi beberapa waktu lalu kami telah melakukan rakor yang dipimpin Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar terkait besaran Zakat fitrah yang akan di bayarkan tahun 2021 ini”, ungkap Muhadi, Kepala Baznas Baubau saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (28/4/2021).

Iklan KPU Sultra

Dalam rapat tersebut, kata dia, telah ditetapkan besaran zakat fitrah, yaitu sebesar Rp.35.000 (tiga puluh ribu rupiah) ditambah infak Ramadhan sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah ) perjiwa.

“Jadi total yang dibayarkan perjiwa adalah Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan takaran zakat 3,5 liter beras”, terangnya.

Ia juga menegaskan untuk zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

“Pembayaran Zakat fitrah dapat langsung dilakukan di masjid yang ada di wilayah masing-masing”, pesannya.

“Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri”, pungkasnya.

JSR/YA

Komentar