TEGAS.CO.,KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuktikan keseriusannya dalam menuntas habis peredaran narkotika di Bumi Anoa.
Melalui Tim Opsnal unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, petugas kembali mengamankan seorang pemuda di Jalan Badak, Kel. Poasia, Kota Kendari, Selasa (25/05/2021).
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi peredaran narkotika di sekitaran Jalan Badak, Kampung Bugis Poasia. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan observasi di lokasi dan puncaknya sekitar pukul 02.00 Wita., petugas akhirnya menangkap seorang berinisial AS di sebuah depot air minum, Jalan Badak, Kel Poasia, Kec. Poasia.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol. Dolfi Kumaseh menyampaikan pada saat penggeledahan yang disaksikan pula dengan masyarakat setempat, petugas menemukan 3 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20,48 Gram di tas berwarna hitam milik pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel,” tuturnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ismith
Editor: H5P
Komentar