Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

Balon Udara Mengancam Penerbangan, Kemenhub Akan Tertibkan

757
×

Balon Udara Mengancam Penerbangan, Kemenhub Akan Tertibkan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., YOGYAKARTA – Maraknya balon udara akhir-akhir ini yang mana mampu menimbulkan ancaman orang lain khususnya pada dunia penerbangan, Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Udara akan mengajak pihak terkait untuk menertibkan penggunaan balon udara tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, saat ditemui di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, saat ditemui di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, saat ditemui di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jum’at (30/6/2017) menuturkan persoalan balon udara secepatnya akan ditertibkan agar tidak mengganggu keselamatan orang lain terutama didunia penerbangan.

“Balon udara ini kan kreatifitas anak bangsa dan tidak bisa kita bendung, tetapi tentunya mestinya dibatasi atau ditertibkan agar tidak menggangu dan mengancam keselamatan orang lain,” jelasnya.

Agus menerangkan, balon udara merupakan kebiasan yang ada pada masyarakat saat ini, bahkan pihaknya mendapat laporan dari KNKT bahwa balon udara mulai marak sekitar 10 tahun lalu.

“Sebenarnya pesta balon udara ini sangat menggembirakan untuk merayakan hari-hari Syawalan dengan bertemu rekan-rekan dengan mengumpulkan balon udara, tetapi harus tetap dikontrol,” terangnya.

Pihaknya mengakui akan sangat mendukung apabila diadakan festival balon udara. Karena, dengan adanya festival tersebut bisa menjadi salah satu pemandangan yang sangat indah bagi masyarakat.

“Kami dukung adanya festival balon udara, agar bisa dinikmati maka harus dikontrol dengan ditambat (ikat) sesuai ketentuan agar tidak melambung tinggi,” ucapnya.

Sedangkan itu, dalam Undang-undang ada ancaman bagi siapa saja yang melepas pesawat udara (termasuk balon udara) jika mengancam keselamatan orang lain akan diancam hukuman penjara 2 tahun ditambah dengan denda ratusan juta.

“Ini suatu himbauan yang sudah tertera di Peraturan UU No. 1 tentang Penerbangan 2009 sudah sangat jelas, ini ancamannya terhadap khayalak ramai dengan melepas pesawat udara tanpa kendali,” terangnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih