Bupati Koltim Dilaporkan Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Bupati Koltim, Dilaporkan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
11 perwakilan partai politik laporkan Bupati Koltim atas dugaan pelanggaran pidana pemilu

tegas.co., KOLTIM, SULTRA – Sebanyak 11 Partai Poltik di Kolaka Timur (Koltim) melaporkan, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawei Tenggara (Sultra), Tony Herbiansyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (5/10/2018) sore.

“Hari ini Jumat 5 Oktober 20018. Kami yang terdiri dari koalisi lintas partai yakni, PKP, PPP, PKS, PDIP, PAN, PKB, HANURA, BERKARYA, GOLKAR, GERINDRA, PERINDO, dan sejumlah caleg Demokrat kabupaten Koltim melaporkan, Bupati Tony Herbiansyah karena diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017,”kata Taufik Sungkono salah seorang pelapor.

Iklan ARS

Taufik menambahkan, Pejabat Negara Pejabat, struktural dan pejabat fugsional dalam jabatan Negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Jadi sanksinya jika melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36.000.000.00,- sesuai Pasal 547 undang- undang Pemilu nomor 7 tahun 2017,”terang Taufik.

Sementara itu, Devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Koltim Lagolonga membenarkan laporan koalisi lintas partai tersebut.

Kata dia, pihaknya telah menerima laporan itu. saat ini sedang dalam proses pleno untuk diregistrasi.

Bupati Koltim, Dilaporkan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Tada terima laporan

Dia menambahkan, laporan koalisi lintas partai itu telah memenuhi unsur materil atas dugaan pelanggaran pidana pemilu sesuai Undang – undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 547.

Bupati Koltim, Tony Herbiansyah Bakal Dipanggil

Menurut Lagolonga, setelah pelaporan itu diregistrasi, selanjutnya dilakukan kajian awal. Karena laporannya terkait dugaan pidana pemilu, maka akan dirapatkan bersama sentra Gakumdu.

“Nanti kami melihat, apakah pelanggarannya, biasa, administrasi atau pidana. kemudian kita akan memanggil pihak, pelapor, terlapor dan saksi-saksi,”kata Lagolanga.

Ditambahkan olehnya, proses laporan tersebut tidak membutuhkan waktu lama. dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan.

“Ini dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansyah,”tegas Lagoloma kepada tegas.co.

Sebelumnya, Video bupati Koltim mengarahkan sejumlah ASN untuk memilih partai NasDem dalam pemilu 2019 mendatang.

Dalam video berdurasi 44 detik ini terdengar Tony Herbiansyah yang juga ketua DPW partai NasDem Sultra mengajak sejumlah ASN  untuk memilih partai NasDem.

“Siapapun yang mau dipilih yang penting partai NasDem. Punya keberanian lah. Cocok- cocok hati,”imbuh Tony.

Tujuannya Tony ingin memperlihatkan jika dalam lima tahun kepemimpinannya lebih baik.

Tonton videonya disini

https://tegas.co/viral-video-bupati-koltim-ajak-asn-pilih-nasdem/

T I M

Komentar