Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumTegas.co Nusantara

Dipanggil Polisi, Kadis Syariat Islam Langsa Masih Mangkir

867
×

Dipanggil Polisi, Kadis Syariat Islam Langsa Masih Mangkir

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH LANGSA- Kepolisian resort Kota Langsa sudah melayangkan panggilan terhadap Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa. Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan pencemaran nama baik intitusi Kepolisian kususnya di Polres Langsa yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam (SI) Kota Langsa pada bulan Februari 2017 yang lalu.

Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA
Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA

Pemanggilan pertama terhadap Kadis Syariat islam Kota Langsa Ibrahim Latif guna di mintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang telah di lakukannya, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Pihak kepolisian atau mangkir.

Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq membenarkan, telah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa untuk di mintai keterangan terkait ada nya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Dinas Sayariat Islam tersebut, “Namun yang bersangkutan dalam hal ini Ibrahim Latif selaku kepala dinas belum memenuhi panggilan kami,”Ujarnya kepada tegas.co, Senin (6/3).

Menurut AKP Muhammad Taufiq,  pemanggilan pertama ini hanya untuk di mintai keterangan saja ,namun yang bersangkutan beralasan sedang menghadiri persidangan di Makamah syariah sehingga tudak bisa memenuhi panggilan kepolisian. “Untuk itu kita masi memberi luang waktu kepada Kadis Syariat Islam. Jika panggilan kedua yang bersangkuatan juga tidak hadir maka kita lakukan sesuai aturan,”Tegasnya.

Perwira tiga balak dipundak itu mengaku, surat pangilan pertama sudah kita kirim kan pada hari Kamis (2/3/2017) kemaren, dan surat panggilan kedua rencanakan akan kita kirimkan besok Selasa (7/3/2017) jika panggilan kedua yang bersangkutan jugak tidak hadir maka sesuai KUHAP pasal 112 ayat 2 yang menyebutkan, apa bila dua kali di lakukan pemanggilan namun tidak datang memenuhi panggilan polisi maka akan diterbitkan surat panggilan paksa atau membawa serta terpanggil.

“Apa bila nantinya yang bersangkutan telah terbukti melakukan pencemaran nana baik dengan cara melontarkan percataan fitnah , maka dianya akan kuata sangkakan dengan Pasal 317 subs 310 jo 316 subs pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Ttg Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Tutupnya.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih