Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Ditetapkan, APBD Perubahan Konsel Mengalami Kenaikan

949
×

Ditetapkan, APBD Perubahan Konsel Mengalami Kenaikan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2017, melalui sidang paripurna istimewa yang digelar di Aula Gedung DPRD setempat. Selasa, 17/10/17.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua I, Nadira, SH, dan dihadiri Anggota DPRD Konsel. Serta Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga ST MM, Asisten, Staf ahli dan Kepala SKPD se Konsel dan tamu undangan lainnya.

Melalui penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel yang dipaparkan oleh Samsu, SP M.Si menjelaskan bahwa pada APBD Perubahan 2017 Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1, 278 Trilyun lebih, naik sebesar Rp. 52 miliyar lebih dari semula. Atau naik sebesar 4. 30 persen.

Sedangkan Belanja Daerah yang semula Rp. 1. 265 Trilyun naik menjadi Rp. 1.362 trilyun lebih atau naik sebesar 7.66 persen.

Samsu, SP juga mengatakan jika seluruh fraksi-fraksi DPRD yang berjumlah 8 fraksi menyatakan setuju terhadap penetapan APBD Perubahan Tahun 2017.

“Kedelapan fraksi DPRD Konsel menyatakan bahwa Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan,” tegas Samsu dalam membacakan tanggapan akhir fraksi-fraksi.

Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunudin Dangga dalam sambutannya mengatakan Perubahan Anggaran pada sisi pendapatan diperlukan untuk menyesuaikan target-target pendapatan dalam APBD, yang dianggarkan terlalu rendah ataupun terlalu tinggi.

Sedangkan, sambung Surunudin, perubahan pada sisi belanja diperlukan untuk menyesuaikan rencana anggaran belanja dengan sumber-sumber penerimaan baru. Seperti, penyesuaian standar satuan harga, perubahan asumsi ekonomi makro terhadap kemampuan fiskal daerah, perubahan kebijakan ditingkat pusat dalam bentuk regulasi atau produk-produk hukum lainnya.

“Proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang serta perlunya penjadwalan ulang beberapa kegiatan,” ujar Surunudin Dangga dalam sambutannya.
Dijelaskannya, seperti halnya pendapatan dan belanja daerah pada penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan sebesar 115, 33 persen.

“Semula sebesar Rp. 39 miliyar lebih namun setelah perubahan naik menjadi Rp. 84 miliyar lebih, kenaikan tersebut dikarenakan adanya penambahan silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 45 miliyar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan hanya mencatat nilai penambahan sebesar Rp. 1 miliyar dari anggaran sebelumnya yang tidak dianggarkan,” terang mantan Ketua DPRD Konsel ini.

REPORTER : M A H I D I N

PUBLISHER : MAS’UD