Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPilkada SerentakTegas.co Nusantara

DPC PKB Bantaeng Buka Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati

953
×

DPC PKB Bantaeng Buka Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG,  SULSEL – Pemilihan Bupati Bantaeng yang akan di helat pada tahun 2018 mendatang, membuat sejumlah partai politik di bantaeng membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Dewan Pimpinan Cabang telah membuka pendaftaran calon Bupati, Selasa (16/5).

sekretaris DPC PKB Bantaeng Muh. Shabran Dahlan . FOTO : SYAMSUDDIN
Sekretaris DPC PKB Bantaeng Muh. Shabran Dahlan .
FOTO : SYAMSUDDIN

Sebelumnya juga Partai Gerindra telah lebih awal membuka pendaftaran calon Bupati dan waklil bupati periode 2018-2023.

“Mulai hari ini, DPC PKB Bantaeng telah membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati bantaeng di secretariat DPC PKB bantaeng,” ujar Sekretaris DPC PKB Bantaeng Muh. Shabran Dahlan  kepada awak media ini saat ditemui di secretariat PKB.

Menurut Dahlan (saapan Akran Sekretaris DPC PKB Bantaeng), pendaftaran calon Bupati di DPC PKB itu dengan mengambil formulir di DPC untuk kemudian di isi oleh bakal calon untuk kemudian di serahkan kembali untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh pengurus partai.

“Pengembalian formulir pendaftaran calon itu pada tanggal 23-30 Mei dan verifikasi kandidat mulai tanggal 31 mei – 3 juni 2017,” katanya.

Dikatakan, untuk keputusan penetapan kandidat yang bakal diusung untuk selanjutnya diajukan oleh partai di Pilkada mendatang itu ditentukan oleh DPC, DPW dan kemudian di tetapkan oleh DPP.

“Pembagian kewenangan itu terdiri DPC 80 persen DPW 5  persen dan DPP  15 persen,” terangnya.

Dijelaskan, pembagian kewenangan itu, karena DPC PKB lebih mengetahui kandidat yang diusung seperti apa, kebutuhan pemimpin yang diperlukan dan lebih mengetahui elektabilitas kandidat dengan tentunya melalu survei dilapangan.

“Tapi penetapan kandidat tentunya melalui proses musyawarah dan diputuskan secara bersama antara DPC, DPW dan DPP,” tandasnya.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Terima kasih