Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumWakatobi

Pembunuh Caleg Partai NasDem di Wakatobi Terancam Penjara Seumur Hidup

962
×

Pembunuh Caleg Partai NasDem di Wakatobi Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Caleg Partai NasDem di Wakatobi Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto dan Tsk Pembunuh Jafa, Sangkidi dalam konferansi pers didepan mapolres Wakatobi, Selasa(29/01/2019) FOTO: RUSDIN

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Kepolisian resort (Polres) Wakatobi menggungkap kasus pembunuhan Jafaruddin alias Jafa (35) warga pulau Kaledupa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/01/2019). 

Korban Jafa merupakan Calon Legislatif (Caleg) partai Nasdem dapil 3 Kaledupa, dan diketahui merupakan kepala buruh pada pelabuhan pulau Kaledupa. Korban dibunuh oleh kawan lamannya Murlidin alias La Sangkidhi (34).

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, melalui konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Selasa (29/1/2019) menjelaskan, sebelumnya tapatnya dua tahun lalu antara korban dan tersangka mengalami cek-cok hingga bersitegang disebabkan permasalahan pekerjaan.

“Dua tahun lalu ada permasalahan soal kerjaan. Dan tersangka juga kurang lebih dua minggu baru kembali di kampung halaman,”ungkapnya.

Didik menjelaskan kronologisnya, pada  Senin 28 Januari 2019, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan TSK melihat korban di jalan desa Balasuna Selatan.

Melihat peluang tersebut, TSK membututi sepeda motor korban dengan menggunakan mobil pick up. Hingga korban ditabrak.

Lanjutnya, dalam kondisi terjatuh, pelaku menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang panjang sejenis pedang samurai, yang dibawa oleh pelaku, di dalam mobil.

Akibatnya korban mengalami luka serius, dengan kondisi lengan tangan kanan putus, dan beberapa luka diantaranya kepala dan badan, hingga mengakibatkan korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan sebilah parang samurai, pakaian korban dan juga hasil visum at apertum dari dokter mendapatkan luka di lengan kanan putus, kepala depan rusak semua, telinga kiri dan perut kanan dan kiri tertusuk, robekan senjata tajam (samurai,-red) sebanyak 8 luka,”jelasnya.

Didik yakin, TSK terduga melakukan pembunuhan sendiri. “Pelaku tunggal, adapun ancaman pidana seumur hidup sesuai pasal 338 dan 340 KUHP,”tutupnya.

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLSIHER: MAS’UD

Terima kasih