Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Ini yang Memenuhi Syarat Pj Walikota Baubau

1480
×

Ini yang Memenuhi Syarat Pj Walikota Baubau

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kepala Biro (Karo) tata kelola Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar menyebut, beberapa Kepala Dinas memiliki peluang menjadi Pj Walikota Baubau yang akan berakhir pada 31 Januari 2018 mendatang.

Ini yang Memenuhi Syarat Pj Walikota Baubau
Kepala Biro (Karo) tata kelola Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar: MAS’UD

“Jadi Masa Jabatan Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal se bulan lebih. Ada beberapa yang memenuhi syarat, diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kominfo, Koperasi, Ortala, Pemberdayaan Perempuan, Kesra dan Karo Umum,”ungkap Ali Akbar, Senin (18/12/2017).

Selain itu, tambah dia, yang memenuhi syarat ini karena memiliki pangkat esalon dua paling rendah golongan 4 D,”Jadi tergantung pimpinan siapa yang ditunjuk karena semua memenuhi syarat,”katanya.

Menurutnya, jika surat keputusan (SK) sudah diterbitkan, maka pelantikan akan segera dilakukan pada 1 Februari 2017 mendatang,”Nanti dilantik oleh Plt Gubernur sebab belum berakhir masa jabatannya,”singkatnya.

Dia menambahkan, untuk kabupaten Konawe masa jabatan Bupati akan berakhir pada 13 Juni 2018, sehingga pejabat bupati pada saat melakukan kampanye mesti cuti,”Jadi kalau mau kampanye dia cuti, selasai kampanye atau yang berhubungan dengan pilkada, cuti selama satu minggu dan kembali menjabat lagi sebagai bupati karena sehari sebelum pilkada baru masa jabatannya berakhir,”jelas Ali Akbar.

Lanjut dia, demikian pula di kabupaten Kolaka, yang akan berakhir pada Januari 2019, sehingga hanya cuti pada saat mengikuti tahapan pilkada, karena bupatinya kembali mengikuti pemilihan.

Sementara itu, lanjut Ali Akbar, untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) wajib mundur pada saat penetapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU),”Saya melihat dari sisi pilkadanya, kalau ada PNS yang maju pilkada, maka yang bersangkutan membuat pernyataan pengunduran diri setelah ditetapkan menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur,”jelasnya.

Untuk Plt Sekda sendiri, dirinya no comment, karena wilayah BKD. Untuk syarat Plt juga serendah-rendahnya golongan 4 D.

PUBLISHER: MAS’UD  

Terima kasih