Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Ketua KPU Konsel Non-Aktif di Vonis 1,4 Tahun

1054
×

Ketua KPU Konsel Non-Aktif di Vonis 1,4 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

Ketua KPU Konsel Non-Aktif Di Vonis 1,4 Tahun
Ketua KPU Konsel Non-Aktif Di Vonis 1,4 Tahun FOTO : ODEK

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua KPU Non Aktif Kabupaten Konawe Selatan jabal Nur S.Ag. M.Pd di vonis 1 tahun 4 Bulan kurungan penjara atas kasus korupsi rental mobil fiktif dalam kegiatan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati konawe selatan tahun 2015 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada hari Selasa (13/6).

Sidang putusan atas tindak pidana korupsi di KPU Konawe selatan dipimpin hakim Ketua Irmawati Abidin SH, M.H dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan dan Panitra Erni SH.

Dalam vonis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan rental mobil fiktif dalam kegiatan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2015.

“Setelah menyidangkan dakwaan kasus korupsi, maka hakim memutuskan dan menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Jabal Nur S.Ag, M.Pd 1 tahun 4 bulan kurungan penjara bulan dengan denda lima puluh juta rupiah, subsider satu bulan,” ujar Irmawati Abidin SH, M.H saat membacakan putusan di pengadilan Tindak pidana Korupsi.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Dr.Aburahman, SH,MH langsung menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding, meskipun dirinya merasa keberatan.

“Saya secara pribadi sebetulnya tidak setuju dengan putusan tadi, kenapa karna pertimbagan Hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, bahwa sekertaris seakan-akan tidak setuju dengan rental mobil, tapi waktu dipersidangan sekertarislah yang merekayasa terjadinya rental mobil, “ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, dalam kasus tersebut yang harus bertangung jawab harusnya sekertaris bukan kliennya, karena yang bikin perjanjian sekertaris, ketua hanya menanda tanggani.

Fakta dipersidangan yang bikin perjanjianya itu adalah PPK, makanya saya bilang secara pribadi tidak terima. Tapi karena terdakwa menerima putusan maka ya terpaksa kami terima saja dan tidak akan menggajukan banding,”tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum kejari Andoolo Desi Indri Yani, SH mengatakan pihak masih akan memberikan waktu satu mingu kepada terpidana.

“Kami masih memberikan waktu satu minggu kepada terpidanan, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kalau tidak maka putusanya di tetapkan sesuai tuntutan,” ujarnya kepada awak media ini.

ODEK

PUBLISHER : MAS,UD

Terima kasih