tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pansus pertambangan DPRD Sultra menemukan indikasi tentang perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan kegiatan operasi produksi PT Panca Logam Makmur (PLM) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berakhir pada 6 Februari 2018.
Hal tersebut berdasarkan data yang disajikan ESDM Provinsi Sultra yang diberikan kepada pansus DPRD Sultra.
“Berdasrkan data tersebut, izin pinjam pakai kawasan hutan kegiatan operasi produksi PT PLM sudah berakhir dan jika tidak diperpanjang semua produksi sejak 7 Februari itu sudah ilegal,”demikian ungkapan anggota pansus DPRD Sultra yang dipimpin Nur Icksan Umar, Selasa (7/8/2018).
Rapat pansus terus dilakukan DPRD Sultra untuk menertibkan perusahaan tambang yang ada di wilayah ini.
Rapat pansus sebelumnya juga menemukan delapan perusahaan tambang yang memiliki kuota ekspor ore nikel.
Kedelapan perusahaan tersebut yakni,
PT Antam. Tbk, jumlah kuota ore nikel 2. 716. 948 ton per tahun, berakhir per 31 Maret 2018
Advertisements
PT Ceria Nugraha Indotama. jumlah kuota ore nikel 2. 300.000 ton pertahun berakhir per 4 Juli 2018
PT Sambas jumlah kuota ore nikel 997. 000 ton pertahun berakhir per 31 10 2018
PT Ifishdeco jumlah kuota ore nikel 992. 000 ton pertahun berakhir per 30 10 2018
PT SSU jumlah kuota ore nikel 3.000.000 ton pertahun berakhir per 23 November 2018
PT Integra Mining Nusantara jumlah kuota ore nikel 923. 760 ton pertahun berakhir per 28 12 2018
PT Tosida Indonesia jumlah kuota ore nikel 1. 950. 000 ton pertahun berakhir per 11 1 2019
PT Macika jumlah kuota ore nikel 1. 100. 000 ton pertahun berakhir per 15 3 2018. jika ditotalkan sekitar 17 juta ton per tahun ore nikel yang diekspor.
“Kita akan minta data ke dinas Pertambangan untuk kesesuaian kuota yang didapatkan perusahaan tambang. kemudian, setelah perusahaan diberi kuota ekspor, kita akan cek, bagaimana realisasi atau progres pembangunan pabrik (Smellter),”ungkap Yaudu kepada tegas.co.
Ditambahkan, pansus DPRD akan melihat seluruh persoalan tambang. olehnya itu, rapat akan diagendakan kembali dan mengundang seluruh instansi terkait.
PUBLISHER: MAS’UD