tegas.co., KENDARI, SULTRA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap, dari 528 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah terbit dan dikantongi oleh perusahaan, rupanya cuma 8 perusahaan yang miliki kuota ekspor dari Kementerian.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Suwandi, S.S.os didampingi, Ketua Komisi IV, Yaudu Salam Ajo, Anggota komisi III, Sarlinda Mokke dan Alkalim, serta dihadiri perwakilan Dinas Perundistrian dan Perdagangan, serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan.
Menurut Yaudu Salam Ajo mengungkapkan, data yang disampaikan pihak Dinas Perdagangan dan Perundistrian Provinsi Sultra, dari 528 IUP cuma 8 perusahaan yang diberikan kuota ekspor dari kementerian.
“Ini kuota untuk ekspor ore nikel. kita ingin tahu, berapa yang terpenuhi dan tidak terpenuhi. ini bagian dari kontrol kita, ini untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan tambang yang memiliki kuota ekspor terhadap daerah. meski begitu, perusahaan harus memperhatikan realisasi pabrik (Smellter), sebab kuota diberikan untuk memudahkan perusahaan membangun pabrik,”jelas politisi PKS itu.
Disebutkan, kedelapan perusahaan tambang yang memiliki kuota ekspor ore nikel, yakni,
PT Antam. Tbk, jumlah kuota ore nikel 2. 716. 948 ton per tahun, berakhir per 31 Maret 2018
PT Ceria Nugraha Indotama. jumlah kuota ore nikel 2. 300.000 ton pertahun berakhir per 4 Juli 2018
PT Sambas jumlah kuota ore nikel 997. 000 ton pertahun berakhir per 31 10 2018
PT Ifishdeco jumlah kuota ore nikel 992. 000 ton pertahun berakhir per 30 10 2018
PT SSU jumlah kuota ore nikel 3.000.000 ton pertahun berakhir per 23 November 2018
PT Integra Mining Nusantara jumlah kuota ore nikel 923. 760 ton pertahun berakhir per 28 12 2018
PT Tosida Indonesia jumlah kuota ore nikel 1. 950. 000 ton pertahun berakhir per 11 1 2019
PT Macika jumlah kuota ore nikel 1. 100. 000 ton pertahun berakhir per 15 3 2018. jika ditotalkan sekitar 17 juta ton per tahun ore nikel yang diekspor.
“Kita akan minta data ke dinas Pertambangan untuk kesesuaian kuota yang didapatkan perusahaan tambang. kemudian, setelah perusahaan diberi kuota ekspor, kita akan cek, bagaimana realisasi atau progres pembangunan pabrik (Smellter),”ungkap Yaudu kepada tegas.co.
Ditambahkan, pansus DPRD akan melihat seluruh persoalan tambang. olehnya itu, rapat akan diagendakan kembali dan mengundang seluruh instansi terkait.
PUBLISHER: MAS’UD