Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan IRT di Muna yang Dibuang ke Sumur

tegas.co., MUNA, SULTRA- Kepolisian Resort (Polres) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap Misteri dibalik penemuan mayat Ibu Rumah Tangga (IRT) di dalam Sumur yang sempat membuat geger warga Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (7/1/2018) lalu.

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan IRT di Muna yang Dibuang ke Sumur
Kepala Kepolisian Resort Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Diketahui IRT tengah hamil dua bulan ternyata dibunuh dengan cara didorong ke dalam sumur. hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Muna bersama Polsek Katobu.

Kepala Kepolisian Resort Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada pukul 19:30 wita, dimana pada saat itu tersangka dengan inisial LZ (21) menyuruh adik dan anaknya untuk segera tidur, lalu kemudian pada pukul 20:00 wita, pelaku pergi ke sumur dan membuka penutupnya yang terbuat dari tiga lapisan balok dengan menggunakan sebilah parang.

“Setelah membuka penutup sumur, pelaku kemudian menuju ke rumah tetangganya untuk meminum kopi pada pukul 20:30. lalu kembali lagi ke sumur pada pukul 21:30,” terang, Agung Ramos saat di temui di ruangannya, Kamis (11/1/2018).

Lanjut Agung mengatakan, korban yang diketahui bernama Sitti Asnawi (21) kemudian mendatangi suaminya yang sementara lagi berada di sumur, lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

“Di dalam rumah mereka kemudian bertengkar, pelaku lalu memeluk korban sambil mengangkatnya dan didorong jatuh ke dalam sumur dengan kedalaman 24,6 meter yang terletak di samping rumahnya,” jelas Agung.

Korban sempat beteriak memanggil adiknya yang bernama Windy pada saat dipeluk dan dibuang di sumur.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian melarikan diri ke Desa Bakealu, Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil interogasi para saksi dan masyarakat setempat, maka dilakukan pengejaran kepada tersangka dan pada Rabu (10/1/2018), pelaku berhasil dibekuk di dalam hutan,”pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun kurungan subsider 15 tahun kurungan.

“Motifnya karena mereka sering bertengkar dan merasa tidak terima isterinya sedang hamil karena merasa tidak mampu untuk membiayai kehidupan rumah tangganya, mengingat dia belum memiliki pekerjaan yang tetap. dilihat dari tahap peristiwa, ada dugaan perencanaan atas kasus ini dan pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutup Agung Ramos.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar