Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Satu Kurir Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan 10,12 Gram Sabu

970
×

Satu Kurir Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan 10,12 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Seorang kurir Narkoba asal Kelurahan Lapulu, Kota Kendari, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satu Kurir Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan 10,12 Gram Sabu
Selain barang bukti sabu yang diamanakan beberapa barang bukti lainnya juga ikut diamankan, diantaranya Handpone, uang haail transaksi dan pembungkus rokok FOTO: O N N O

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,12 gram.

“Pengungkapan kasus yang kami lalukan ini bersama anggota dilapangan, pada haru Sabtu (6/1/2018) malam sekitar pukil 23.00 Wita,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH, Senin (8/1/2018).

Abdul kadir menjelaskan, tersangka ditangkap di Kelurahan Lapulu. Tersangka berinisual L alias DD. Selain barang bukti sabu yang diamanakan beberapa barang bukti lainnya juga diamankan diantaranya Handpone, uang transaksi, pembungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu serta celana levi’s berwarna biru untuk tempat menyimpan uang hasil jualannya.

“Tersangka ini merupakan pemain lama dan menjadi target kita. Kita lakukan pengungkapan dengan cara metode On The Cover dan pembututan terhadap tersangka,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih