Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Jasa Raharja Bersama Organda Sultra Tandatangani Kesepakatan Iuran Wajib Ranmor

845
×

Jasa Raharja Bersama Organda Sultra Tandatangani Kesepakatan Iuran Wajib Ranmor

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co., KENDARI SULTRA – Penandatanganan kesepakatan bersama antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan DPD Organda Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang penyusunan Load Faktor Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU), berlangsung di aula Jasa Rarjaja Sultra Senin (6/3/2017).

Acara

Jasa Raharja Bersama Organda Sultra Tandatangani Kesepakatan Iuran Wajib Ranmor
Jasa Raharja Bersama Organda Sultra Tandatangani Kesepakatan Iuran Wajib Ranmor FOTO : MAS’UD

dihadiri sejumlah instansi terkait serta warga yang berhak menerima atas santunan.

Ketentuan undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang Jo. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan undang – undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan Lalulintas Jalan Jo. PP nomor 18 tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Berkaitan uu tersebut Jasa Raharja memberikan santunan bagi setiap penumpang sah, pejalan kaki (setelah dikaji).

“Cara mendapatkan santunan dengan menghubungi pihak Jasa Raharja dengan melengkapi dokumen seperti laporan polisi, keterangan Rumah Sakit, Identitas dan mengisi formulir yang disediakan pihak Jasa Raharja,”jelas pihak Jasa Raharja dalam rilisnya.

Selain itu korban luka-luka membawa kuitansi biaya perawatan yang sah sementara yang meninggal dunia menyertakan Kartu Keluarga, buku nikah bagi yang sudah menikah.

Untuk jenis santunan berupa pergantian biaya perawatan, pengobatan, meninggal dunia berdasarkan ketentuan berlaku.

Dalam rilis itu juga dijelaskan, yang berhak atas santunan yakni, janda atau duda, anak sah, orang tua sah, jika ketiganya tidak terpenuhi Jasa Raharja tetap memberikan biaya penguburan bagi keluarga korban meninggal.

Meski begitu aturan UU juga mengatur tentang korban kecelakaan yang tidak terjamin yakni, bunuh diri, mabuk, melakukan perbuatan kejahatan, perlombaan kecakapan atau kecepatan dan kecelakaan akibat bencana.

Selain itu hal santunan menjadi gugur atau kadaluarsa karena permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak disetujui pihak Jasa Raharja.

Data Jasa Raharja Sultra sejak 2016 telah membayar santunan sebesar Rp12 Milyar lebih sedangkan 2017 sebanyak Rp1,9 milyar lebih terdiri dari meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan penguburan.

Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan darat, laut dan udara dengan besaran yakni, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

MAS’UD

Terima kasih