Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Edar Narkoba Jenis Sabu, Dua Orang Pelaku Diciduk Polisi

1031
×

Edar Narkoba Jenis Sabu, Dua Orang Pelaku Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Edar Narkoba Jenis Sabu, Dua Orang Pelaku Diciduk Polisi
Tampak Dua orang pelaku saat melakukan pemeriksaan di ruang Unit Narkoba Polres Konawe FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap dua orang pelaku pengedar narkoba. Dari dua orang tersangka, Satuan Reserse Narkoba mengamankan 12 sahset narkoba jenis sabu dengan berat 4,5 Gram, Minggu (31/3/2019).

Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abd Harist menjelaskan, dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan. Alhasil satu tersangka atas nama Jaya (43) tahun warga Kelurahan Lalosabila diamankan di Kelurahan Wawotobi dengan barang bukti 2 sahset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Arafah alias Arif (39) tahun di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai dengan barang bukti 1 sashet kristal bening diduga sabu.

“Setelah diamankan tersangka Arafah di Desa Anggopiu Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Konawe kemudian melakukan pengeledahan di rumah ipar Arafah di Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi dan kembali mengamankan 9 Sashet kristal bening yang diduga Sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 sashet dengan berat 4,5 gram dari dua tersangka,” ungkapnya.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana pengedaran narkoba, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (pengedar) dengan ancaman maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 (menguasai) dengan ancaman maksimal 15 tahun dan subsider pasal 127 (pengguna) dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.

KONTRIBUTOR: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih