Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Setubuhi Adik Kandung Sendiri Ditangkap Polisi

797
×

Setubuhi Adik Kandung Sendiri Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Adik Kandung Sendiri Ditangkap Polisi
Pelaku yang setubuhi adik kandungnya sendiri saat diamankan polisi

Sempat buron selama dua pekan YS (42), warga kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek Baruga di kabupaten Konawe Utara (Konut) saat akan melarikan diri ke Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan jalur darat, Rabu pagi (22/05/2019).

YS diringkus aparat kepolisian polsek Baruga karena nekad memperkosa adik kandunganya sendiri hingga berkali – kali.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku saat tengah mabuk minuman keras. Sebelum memperkosa adiknya, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah orang tuanya yang sedang sepi. Padahal pelaku telah memiliki tiga orang istri.

Awal kejadian ketika melihat korban sedang menonton televisi, lalu pelaku datang dalam kondisi mabuk dan langsung menarik korban ke dapur.

Saat itulah pelaku membuka celana korban dengan cara dipaksa dan disetubuhinya.

“Aksi pelaku dipergoki oleh adik bungsunya. Pelaku kemudian melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan bajat kakaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,”ungkap AKP. Sri Endang selaku Kapolsek Baruga.

Saat ini pelaku telah diamankan di polsek Baruga beserta barang bukti pakaian dalam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TM14

Terima kasih