Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Lagi, Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terkuak di Konsel

887
×

Lagi, Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terkuak di Konsel

Sebarkan artikel ini
Lagi, Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terkuak di Konsel
Tersangka AS (16) baju biru saat menjalani pemeriksaan di Polres Konsel FOTO: MAHIDIN tegas.co Konawe Selatan

AS (16) asal Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur bernama MT (11), yang diketahui juga berasal dari Kecamatan Laeya, Konsel.

Kapolres Konsel, Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, Fitrayadi SH menjelaskan bahwa, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Jum’at, 1 November 2019 lalu.

Adapun kronologisnya, lanjut Fitrayadi, sekitar pukul 19.00 Wita, ayah korban bernama Taslim membawa MT ke kios. Selanjutnya ayah korban tersebut pergi sesaat. Setelah kembali ke kios untuk melihat anaknya sudah tidak ada.

“Setelah ayahnya mencari anaknya sekitar 100 meter di belakang bengkel, ia menemukan anaknya sudah tidak pakai busana lagi, dan melihat tersangka (AS) berlari ke bagian kebun belakang,” jelas perwira dua balak ini.

Atas kejadian itu pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Anduna, hari ini Selasa, 5 November 2019, sekitar pukul 11.30 Wita setelah tiga hari pelariannya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, karena korban adalah anak dibawah umur, sehingga terhadap pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/2016 perubahan ke-2 atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta. Dan mengingat tersangka masih anak di bawah umur, tambah Fitrayadi, proses penyidikannya akan mengacu kepada UU RI No. 11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak,” tambah Fitrayadi.

MAHIDIN