Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Calon PAW Anggota DPR RI Diverifikasi KPU RI

1057
×

Calon PAW Anggota DPR RI Diverifikasi KPU RI

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib

Penggantian Antar waktu Anggota DPR (PAW Anggota DPR) merupakan proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antar waktu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota DPR RI untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak.

“Sedangkan Calon Pengganti Antar waktu Anggota DPR adalah nama calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT Anggota DPR pada Pemilu Terakhir (Pemilu 2019) dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU masih memenuhi persyaratan calon,”kata Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib dalam rilisnya, Minggu (5/4/2020).

Ditambahkannya, Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR karena meninggal dunia, selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR yang berhenti antar waktu kepada KPU Republik Indonesia. Penyampaian nama Anggota DPR yang berhenti antar waktu yang meninggal dunia dilampiri dengan dokumen pendukung yaitu surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR yang berhenti antar waktu.

Anggota DPR yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia digantikan oleh Calon Pengganti Antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Berikut peringkat perolehan suara calon Anggota DPR RI Dapil Sultra Partai Gerindra Pemilu 2019

A. Suara Sah Partai : *22.057*

B. Suara Sah masing-masing Calon, sbb :
1. Haerul Saleh SH *42.402* (Peringkat II);

2. Drs. H. Imran, M.Si *61.087* (Peringkat I);

3. Astitin, S.Kep *3.904*(Peringkat V);

4. Bahtra *13.642* (Peringkat III);

5. H. Muhammad Adios, S.Sos *6.953* (Peringkat IV); dan

6. Nurhaja SH *1.827* (Peringkat VI).

Jumlah Suara Sah Partai dan Calon anggota DPR RI Dapil Sultra Pemilu Tahun 2019 untuk Partai Gerindra Dapil Sultra Pemilu 2019 : *151.872 suara*.

Sedangkan Calon Anggota DPR yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Pengganti Antar waktu

(1) apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri; atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR.

(2) Calon Anggota DPR tidak lagi memenuhi syarat, apabila:

a. Ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

b. Diangkat sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

c. Berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

e. Calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

f. Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antar waktu Anggota DPR ; dan/atau

g. Menjadi anggota Partai Politik lain.

TIM REDAKSI