Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Divonis Bersalah

Hukum, Jakarta, Sultra627 Dilihat
Terdakwa kasus korupsi WIUP PT Antam di Blok Mandiodo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kamis (24/4).

Dalam rilisnya, Asisten Bidang Intejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menjelaskan, terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang saya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ade dalam rilisnya.

Kemudian, lanjut Ade, terdakwa Ridwan Djamaluddin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kelimanya ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” lanjut Ade menjelaskan.

Untuk terdakwa Windu Aji Sutanto, ungkap Ade, diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar

“Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ungkapnya.

Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Sementara terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” kata Ade lagi.

Selanjutnya, Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidiar 2 bulan kurungan.

“Untuk Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,” lanjutnya lagi.

Kembali dijelaskan dalam rilisnya, terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,” jelas Ade lagi.

Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan

“Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,” tutup Ade Hermawan.

Penulis: Yusrif

Komentar