Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumKonawe KepulauanPilkada SerentakSultra

Bawaslu Konkep Undang ASN Klarifikasi Terkait Keterlibatan Deklarasi

1509
×

Bawaslu Konkep Undang ASN Klarifikasi Terkait Keterlibatan Deklarasi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Konkep, Nur Rahmad

TEGAS.CO., KONKEP – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konkep, setelah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konkep, Senin (8-9-2020).

Menanggapi hal tersebut, Sabtu (12/9) Bawaslu Konkep melakukan klarifikasi kepada pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Konkep, Nur Rahmad yang menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap temuan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep.

“Bahwa benar adanya peserta yang ikut dalam kegiatan pendaftaran dan deklarasi Bapaslon adalah seorang ASN,” ungkapnya kepada media, Minggu (13/9/2020).

Ia menambahkan, ASN dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan manakala perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tindak Lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan dalam ketentuan Pasal 30 huruf E UU Nomor 10 tahun 2016 untuk meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

REPORTER: FAISAL
EDITOR: H5P