Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

DPRD Konsel Sosialisasikan 10 Raperda

401
×

DPRD Konsel Sosialisasikan 10 Raperda

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi 10 Raperda
Sosialisasi 10 Raperda

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sosialisasi 10 Raperda ini sejak 20 – 28 November 2020 mendatang, yang dilaksanakan di 4 (Empat) Daerah Pemilihan (Dapil) se Konsel masing-masing Dapil I meliputi, Kecamatan Andoolo, Andoolo Barat, Buke, Tinanggea dan Kecamatan Lalembuu.

Dapil 2 yakni, Kecamatan Basala, Benua, Angata, Mowila, Sabulakoa, Landono, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Ranomeeto.

Dapil 3 yakni, Kecamatan Konda, Wolasi, Laeya, Palangga, Baito, Palangga Selatan dan Kecamatan Lainea.

Dapil 4 yakni, Kecamatan Moramo Utara, Moramo, Kolono, Kolono Timur dan Kecamatan Laonti.

Kegiatan sosialisasi Raperda ini tidak hanya diikuti oleh Ketua dan Anggota DPRD. Namun juga melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perlindungan Anak.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menjelaskan, bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mensosialisasikan program pemerintah daerah dalam hal ini draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum final dan harus diketahui masyarakat umum.

Olehnya itu, kata Irham, sebelum difinalkan DPRD bersama Pemda wajib turun ke desa-desa untuk mensosialisasikannya.

Selain itu, lanjut Irham, DPRD Konsel juga mengharapkan masukan dari masyarakat terkait apa saja potensi untuk dikembangkan, seperti destinasi wisata, budaya atau religi dan pungutan pajak untuk retribusi PAD yang mempunyai hukum tetap untuk menjadi acuan dalam bermasyarakat.

“Anggota DPRD dan Pemda Konsel mengimbau agar masyarakat mengerti atas hak dan kewajiban dalam Perda tersebut, sehingga ke 10 Perda nantinya ini dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama,” ungkapnya.

Untuk diketahui 10 (Sepuluh) Raperda yang disosialisasikan tersebut yaitu :

1. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
2. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak Usia Dini (Perlindungan Anak).
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
4. Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
5. Raperda tentang Pengaduan Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak.
6. Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana.
7. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Restoran.
8. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
9. Raperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19). 10. Raperda tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Reporter: Mahidin
Editor: H5P