Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Wakatobi

Langkah Pemkab Wakatobi Disahuti Kementerian LHK

572
×

Langkah Pemkab Wakatobi Disahuti Kementerian LHK

Sebarkan artikel ini
Pemkab Wakatobi saat menerima Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) RI.
Pemkab Wakatobi saat menerima Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) RI.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK terkait perubahan kawasan Taman Nasional Wakatobi (TNW) dan perairan laut disekitarnya.

Hal ini tertuang dalam SK Menteri LHK dengan Nomor 425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tersebut. Luas kawasan TNW sebesar 1.320.987 hektar. Dan diserahkan pihak Kementerian LHK di gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, pada Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya Bupati Wakatobi (non aktif) H Arhawi, mengajukan surat dengan Nomor 522.II/122/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Terkait penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK pusat.

Foto bersama Pemkeb Wakatobi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Foto bersama Pemkab Wakatobi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Drs H La Jumadin, mengatakan bahwa penyerahan SK perubahan kawasan TNW itu difasilitasi Kepala Biro Humas KLHK dihadiri Kepala Biro Hukum KHLH, Kepala pusat Kebijakan strategis KLHK RI.

“Sementara dari pihak Pemkab Wakatobi sendiri dihadiri Sekda mewakili Bupati Wakatobi, Ketua DPRD Wakatobi dan anggota DPRD, Kadis DLH, Kepala Bappeda dan Kepala BTN Wakatobi,” ucapnya.

Menurutnya, sebelum ditetapkan, SK tersebut melalui proses kajian cukup panjang dan alot. Surat tersebut, lanjut La Jumadin, pada intinya Pemkab Wakatobi mengharapkan adanya penegasan status terhadap tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi. Hal ini juga telah ditindaklanjuti melalui surat Menteri LHK RI Nomor S.1030/MENLHK/KSDAE/KSA.0/11/2019 pada 22 November 2019.

“Dalam isi surat tersebut menyatakan pulau-pulau yang telah berpenghuni akan dikeluarkan dari taman nasional. Namun wilayah perairan dan pulau-pulau/wilayah daratan yang memiliki keunikan dan kekhasan akan tetap dipertahankan sebagai kawasan TNW,” tuturnya.

Lanjutnya, sehingga total dari luas TNW sebelumnya yakni sebesar 1.390.000 hektar telah berubah menjadi 1.320.987 hektar. Artinya pulau berpenghuni tersebut adalah 69.013 hektar atau sekitar 4,96 persen.

Sementara itu, Kepala Bappeda Wakatobi La Tarima mengatakan, hasil tersebut buah dari ikhtiar Pemkab Wakatobi bersama pihak terkait. Kabupaten Wakatobi sendiri diketahui merupakan kawasan taman nasional.

Kata dia, Pemerintah ingin adanya pembangunan secara berkelanjutan dalam hal pengembangan infrastruktur pada pulau-pulau berpenghuni. Itu artinya dengan lahirnya SK tersebut merupakan jawaban atas problem pemerintah daerah selama ini.

“Sehingga Alhamdulillah, melalui usaha bersama perubahan (luas kawasan) itu telah direstui oleh KLHK,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Kebijakan Strategis, Ir Hery Subagiyadi MSc, menyampaikan apresiasi yang kepada Pemkab Wakatobi. Terkhusus Bupati Wakatobi Bapak H Arhawi SE.MM. Yang telah bekerja keras mengawal seluruh proses penegasan status tanah berpenghuni.

“Kepala Pusat Kebijakan Strategis menitip pesan untuk selalu menjaga ekologi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Wakatobi. Demi kesejahteraan masyarakat Wakatobi,” pesannya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

Terima kasih