Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Pasutri di Desa Langere Aniaya Teman Anaknya Sendiri

936
×

Pasutri di Desa Langere Aniaya Teman Anaknya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku

Sukmawati Binti Sumardi, pelajarĀ  berusia 19 Tahun itu dilanda kemalangan. Pasalnya, Gadis yang kini duduk di bangku SMU itu diduga telah dianiaya oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MS dan NA yang merupakan kedua orang tua temannya sendiri, Rabu(29/5/2019).

Pasutri yang merupakan warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara itu kini sedang diamankan di Mako Polsek Bonegunu untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bonegunu, IPDA Sunarton menjelaskan, kejadian yang berawal dari kegiatan refresing korban penganiayaan yang bernama Sukmawati bersama beberapa orang temannya, termasuk anak dari pelaku penganiayaan bernama Wulandari ke SP 2, Kecamatan Kulisusu Barat. Ternyata Wulandari sebelumnya tidak mendapat ijin dari kedua orang tuanya.
“Sepulang dari jalan-jalan, pasangan suami istri MS dan NA menyambut kedatangan rombongan gadis belia dengan geram, memukul Sukmawati teman dari anak mereka bernama Wulandari, disebabkan anaknya pergi tanpa seijin mereka, jadi itu alasannya, “ungkap Narton saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Tidak terima baik dan melihat anaknya acak-acakan setelah dianiaya, kedua orang tua dari Sukmawati melaporkan kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh MS dn NA ke Polsek Bonegunu.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”kata Narton.

S Y P

Terima kasih