Oknum Dirjen Pajak Kemenkeu Ditangkap, Diduga Melakukan Praktik Suap

Ketua KPK Agus Rahardjo FOTO : RUL
Ketua KPK Agus Rahardjo FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Penyidik KPK menangkap oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11/16). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mereka ditangkap karena diduga melakukan praktik suap menyuap. Penyidik akan menentukan status oknum pejabat tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak pada Selasa (22/11/16) ini, melalui proses gelar perkara.

“Hari ini kami ekspose dulu di depan pimpinan. Setelah itu akan kami (putuskan). Betul, pengusaha itu dari Surabaya. (Penyelenggara negara) eselon III Ditjen Pajak di pusat,” kata Agus selaku ketua KPK di Jakarta, Selasa, (22/11/16).

Selain pengusaha dan pejabat Ditjen Pajak, KPK juga turut mengamankan beberapa orang lainnya. Salah satunya adalah sopir sang pengusaha yang diduga menyuap pejabat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum pejabat Ditjen Pajak tersebut menerima suap dari pengusaha. Tujuannya ialah untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya ditanggung wajib pajak.

“Walaupun dulu pada waktu memulai penyelidikan, kami sudah setuju, tapi detailnya juga tetap perlu dipaparkan kepada pimpinan. Saya belum bisa menjelaskan lebih rinci, yang jelas ini kasus baru. Dan saya masih merahasiakan nama orang yang ditangkap. Intinya saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor komisi antikorupsi,” ujar Agus.

Hingga Selasa ini belum diketahui identitas pasti oknum pejabat itu. Belum diketahui pula berapa orang yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu. Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang sekitar Rp 1,1 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat saat penangkapan itu. Praktik suap menyuap itu diduga berkaitan dengan permintaan surat keterangan bebas pajak impor.

RUL/NAYEF