Oknum Ditjen Pajak dan Pengusaha Ditahan 20 Hari Pertama

Handang Soerkarna Dirjen Pajak FOTO : RUL
Handang Soerkarna Dirjen Pajak FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Dua tersangka dugaan suap pengamanan wajib pajak, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Raja Mohanan Nair, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menahan keduanya di dua rumah tahanan terpisah. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Handang dan Rajmohanan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/11/16) malam. Handang ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Rajesh meringkuk di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam setelah penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. Jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dan seluruh penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,”kata Agus Rahardjo selaku ketua KPK pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (23/11/16).

Dikatakan Agus, Handang diduga menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Rajmohanan yang juga Presdir Lulu Group International. Suap tersebut diberikan kepada Handang terkait sejumlah permasalahan pajak di PT E.K Prima, antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar. Adapun saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, kedua tersangka tak ‎berkomentar soal penetapan tersangka dan kasus yang menjerat mereka ini. Meski keluar dengan waktu terpisah, baik Handang maupun Rajesh yang mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

RUL/NAYEF