tegas.co., KONAWE SELATAN – Pemilik lahan pertambangan yang dikelola oleh PT. Baula Petra Buana, di Desa Roraya, Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut hak mereka terkait royalti yang belum diberikan oleh perusahaan tersebut.
Pemilik lahan menduga pengapalan dan pengolahan tambang yang dikerjakan perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait atau ilegal.
Warga meminta agar pihak perusahaan berhenti melakukan kegiatan pertambangan sebelum menyelesaikan permasalahan dengan pemilik lahan.
Pemilik lahan menduga, kegiatan pengapalan dan pengolahan tambang nikel di Desa Roraya ilegal atau tidak memiliki izin yang lengkap dari dinas yang berwenang.
Subair, koordinator pemilik lahan mengatakan, warga akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan perusahaan ke pihak yang berwajib atas dugaan penyerobotan lahan yang di lakukakan oleh PT. Baula Petra Buana saat ini.
Subair menambahkan, tanah yang diolah oleh pihak perusahaan merupakan tanah ulayat mereka secara turun temurun yang luasnya kurang lebih mencapai 50 hektar.
FT/NAYEF