tegas.co., ACEH LANGSA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening, Sukri Asma, di Langsa, Provinsi Aceh, Jum’at (25/11/16), meminta institusi terkait menertibkan alat peraga kampanye ilegal yang tersebar diseluruh pelosok Aceh.
“Instansi terkait harus bersikap dan menertibkan alat peraga ilegal. Pohon kayu dicat warna bendera partai. Pembatas jembatan juga demikian. Ini mohon menjadi perhatian semua pihak termasuk aparat keamanan,” ujar Sukri.
Menurut dia, setiap pasangan calon baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota dan wakil walikota sudah disampaikan pemberitahuan tentang area pemasangan alat peraga kampanye. Tapi, mengapa masih ada yang tidak patuh terhadap aturan.
Hal ini terjadi secara masif diseluruh Aceh, sehingga perlu ditindaklanjuti segera agar tercipta Pilkada damai di Aceh.
Sukri menguraikan, jika merujuk Pasal 20 ayat (3,4, dan 5) UU Nomor 7 tahun 2015 tentang Pilkada bahwa lokasi alat peraga kampenye tidak dipasang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Kemudian, pemasangan alat peraga juga memperhatikan etika, estetika, keindahan dan kebersihan disekitar lokasi.
“Jadi kalau dipohon ada bendera, terus pohon dicat, pembatas jembatan dicat, ini tidak mencerminkan pemahaman Pasal 20 ayat 3,4 dan 5 UU No 7 tahun 2015. Perlu segera ditertibkan,” sebut Sukri.
Pihaknya juga menyoroti pemasangan alat peraga dan pendirian posko tim pemenangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid serta walikota dan wakil walikota Langsa nomor urut 4, Usman Abdullah-Marzuki Hamid yang diusung Partai Aceh dipasang di lokasi tanah milik TNI AD di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.
Sepertinya, lanjut Sukri, tim pemenangan dimaksud tidak paham regulasi dan nyaris tak membaca aturan main Pilkada sehingga apa yang dilakukan tim itu bisa merugikan calon yang didukung.
“Ini harus dicabut alat peraga di Pondok Kemuning, karena itu. lahan milik TNI AD, milik negara harus steril dari posko, baliho, spanduk maupun bendera partai politik,” kata Sukri.
ROBY SINAGA/MAS’UD