BeritaBerita UtamaKendariPilkada SerentakSulawesi Tenggara

Bawaslu Sultra Gelar Rapat Teknis Gakkumdu Hadapi Pilkada 2024

497
×

Bawaslu Sultra Gelar Rapat Teknis Gakkumdu Hadapi Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sultra Gelar Rapat Teknis Gakkumdu Hadapi Pilkada 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sultra Iwan Rompo sambutan dalam Rapat kerja Teknis Sentra Gakkumdu disalah satu hotel di kendari, Senin (11/11). Dok : Amran Solasi

TEGAS.CO., KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja Teknis Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 11-12 November 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Kendari. Sebanyak 88 peserta hadir, yang terdiri dari 20 anggota Sentra Gakkumdu provinsi Sultra dan 68 anggota Sentra Gakkumdu kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi tiga lembaga ini dalam menjaga ketertiban Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja teknis ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu serta memperkuat pengetahuan terkait peraturan penanganan tindak pidana pemilihan.

“Rapat kerja ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan menambah pengetahuan terkait penanganan tindak pidana pemilihan serta meningkatkan soliditas dalam bekerja,” ujar Iwan.

Bawaslu Sultra juga menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sentra Gakkumdu agar mampu menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024, mulai dari pelanggaran teknis atau administratif hingga tindak pidana.

Diskusi dalam rapat teknis ini mencakup isu-isu seperti manipulasi suara, politik uang, hingga intimidasi terhadap pemilih.

Melalui rapat kerja teknis ini, Bawaslu Sultra berharap dapat memperkuat kesiapan para aparat dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran, memastikan integritas proses pemilihan, dan memberikan kepastian hukum yang tegas bagi masyarakat.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sultra menjelaskan, bahwa rapat kerja ini diadakan untuk memastikan setiap unsur Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan dan mekanisme hukum.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, kita harapkan tidak ada perbedaan interpretasi hukum yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada,” tambahnya.

Sejalan dengan tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Informasinya, Kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Setelah itu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Penulis : Amran Solasi