tegas.co., JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media social, Buni Yani menyampaikan rasa kecewanya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Buni menganggap tak ada yang substansi untuk menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati begitu, Buni tetap menilai bahwa polisi memiliki pertimbangan lain dalam menetapkan ia sebagai tersangka. Meski, penetapannya bukan karena mengedit video, melainkan memberikan keterangan teks alias caption.
“Sebetulnya kami sangat kecewa dengan kepolisian yang telah menjadikan saya sebagai tersangka. Sebab, menurut saya tak ada substansial untuk menjadikan saya tersangka,”kata Bumi Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (25/11/16).
Didampingi kuasa hukumnya yaitu, Aldwin Rahardian, Buni tampak lusuh. Buni pun meminta, kepolisian bersikap adil. Sebab, di mata hukum itu semua warga sama saja kedudukannya, baik itu pejabat maupun masyarakat biasa. Buni Yani pun mempertanyakan sikap kepolisian yang begitu cepat mmemproses hukum kasusnya.
“Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi,” ujanya.
RUL/MAS’UD