13 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Penistaan Agama dengan Tersangka Ahok

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat FOTO : RUL
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat FOTO : RUL

tegas.co.,JAKARTA – Kejaksaan Agung segera menyikapi berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pasca pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri. Kejaksaan ada waktu dua minggu meneliti berkas sesuai KUHAP.

Menurut Noor Rachmad, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, pihaknya sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang.

Iklan KPU Sultra

“Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,” kata Noor Rachmad, Sabtu, (26/11/16).

Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara Ahok. Ketua tim jaksa peneliti yang ditunjuk ialah Direktur Oharda Ali Mukatono.Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan.

Hal tersebut disebabkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Meski ada perbedaan pendapat di kalangan penyidik, mereka sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.

“Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu. Pokoknya timnya lintas agama. Seingat saya ada sembilan atau 10 jaksa peneliti. Kita mencoba so ebyektif mungkin, se fair mungkin, setransparan mungkin, kami juga serius menyikapi masalah ini,” ujarnya.

RUL/NAYEF