KPK Cegah ke Luar Negeri Orang Yang Terkait Kasus Nur Alam

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha FOTO : RUL
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut terkait penanganan perkara yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ketiga orang itu, yakni Emmy Sukiati Lasimon selaku pemilik dan Widi Aswindi selaku Direktur PT Billy Indonesia, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin.

“Dicegah ke luar negeri, karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri,” Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (28/11/16).

Iklan KPU Sultra

Priharsa menambahkan bahwa, ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan KPK agar saat penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk mengusut kasus ini, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

RUL/MAS’UD