tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Nur Alam, sebagai tersangka kasus suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap mengatakan, partainya sedang menelaah kasus yang menimpa Kader PAN, Nur Alam sebagai tersangka kasus Korupsi.
Menurutnya, kejadian yang sedang dialami oleh kader PAN Nur Alam bisa menimpa siapa saja. Penyebab korupsi, menurutnya, terkadang bukan semata karena mentalitas aparat yang buruk, tapi juga karena sistem yang mendukung terjadinya korupsi.
“Kita sedang menelaah secara mendalam, belum menentukan sikap, yang jelas sikap kita mengatakan dalam hal ini, kita prihatin. Boleh jadi bukan penyebabnya, bukan semata karena mentalitas aparat yang buruk, tapi sistem kita juga mendukung untuk terjadi korupsi. Situasi, aturan yang ada, suasana yang terbangun, mendorong terciptanya kasus seperti itu,” kata Mulfachri Harahap selaku Waketun PAN, Jakarta, Senin, (28/11/16).
Anggota Komisi III ini menambahkan bahwa, harus menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah menyalahgunakan wewenangnya. “Saya ingin mengatakan, apa yang dialami saudara Alam bisa saja terjadi pada siapa pun. Jabatan publik yang akibat jabatan itu membuat keputusan itu memang jadi kewenangan, lalu terkena kasus korupsi,”tambahnya.
KPK menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah.
RUL/MAS’UD