tegas.co., JAKARTA – Sidang perkara suap pengurusan kuota impor gula dengan terdakwa Irman Gusman dengan kapasitasnya selaku Ketua DPD dilanjutkan, setelah majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil. Nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK kepada Irman atas dugaan penerimaan gratifikasi kuota distribusi gula impor. Majelis yang dipimpin Hakim Nawawi Pamulango bersepakat untuk meneruskan persidangan pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya. Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara,” kata Hakim Nawawi saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/16).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada 13 Desember mendatang. Dalam pertimbangan majelis menyatakan perbuatan Irman menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan. Majelis menegaskan perbuatan perdagangan pengaruh telah dijelaskan secara detail dalam dakwaan, Irman merekomendasikan pengusaha untuk menjadi distributor gula Bulog di Sumatera Barat. Seusai sidang, Irman tidak berbicara banyak. Sedangkan anggota tim penasihat hukumnya, Sutan Bagindo Fahmi menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Tidak ada opsi lain untuk menolak,” katanya.
RUL/MAS’UD