HBK Adik dari Mantan Pimpinan KPK Didakwa Korupsi

Adik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yakni, Haryadi Budi Kuncoro, selaku Manajer Senior Pelindo II FOTO : RUL
Adik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yakni, Haryadi Budi Kuncoro, selaku Manajer Senior Pelindo II FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Adik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yakni, Haryadi Budi Kuncoro, selaku Manajer Senior Pelindo II bersama Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Norlan didakwa korupsi pengadaan 10 unit mobil crane dengan kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar dari total anggaran Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Pakpahan, keduanya patut diduga melakukan korupsi karena pengadaan 10 mobil crane tersebut tak sesuai perencanaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada tujuh mobil crane tipe QYL65 dan tiga mobil crane tipe QYL25 ternyata tidak layak operasi karena mengalami kondisi tekuk pada pipa penyusun lengan. Dan terjadi penggelembungan anggaran,” kata Pakpahan selaku jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/16).

Iklan ARS

Berawal dari Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelindo II pada tahun 2011. Atas usul itu, Ferialdy lantas memerintahkan Haryadi membuat kajian investasi dan menghitung harga satu unit mobil crane. Dalam uraian jaksa disebutkan, pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton diusulkan pada 2011 oleh RJ Lino selaku Dirut Pelindo II untuk cabang Pelindo II, padahal berdasarkan kajian yang dilakukan kedua terdakwa seluruh cabang tidak membutuhkan mobile crane. Namun, pengadaan mobile crane tetap dimasukkan ‎dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). “Kemudian dilakukan pengadaan 13 unit mobile crane dengan total anggaran Rp58,9 miliar,”ujar Pakpahan.

Akibatnya negara dirugikan atas proyek pengadaan 10 mobil crane ini. Total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp37,9 miliar dari nilai proyek Rp58,9 miliar.Atas perbuatan mereka, keduanya terancam dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RUL/MAS’UD