Ratu Rita Akil Penuhi Panggilan KPK Selaku Saksi Pilkada Buton 2011

Ratu Rita Akil FOTO : RUL
Ratu Rita Akil FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Kali ini, KPK memanggil istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Sebelumnya, Ratu Rita tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Buton, Jakarta, Rabu (30/11/16).

“Ratu Rita Akil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun). Hari ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan bagi Ratu. Pada panggilan sebelumnya, Ratu tidak hadir penuhi panggilan penyidik,” kata Yuyuk Andriati selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11/16).

Kemudian, penyidik juga memanggil saksi lain Posma Paido Tua Sarumpaet. Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna memuluskan proses perkara sengketa pilkada Buton pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat Ketua MK. Sedianya Ratu Rita Akil akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011-2012.“Dia juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Nama Ratu Rita pernah dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Morotai, Rusli Sibua. Rusli menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar untuk bisa menjadi orang nomor satu di kabupaten gugusan Halmahera, Maluku, itu.

RUL/MAS’UD