Ini Daftar 10 Orang yang Diduga Dalam Isu Makar

Kombes Martinus Sitompul selaku Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri FOTO : RUL
Kombes Martinus Sitompul selaku Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Polisi menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar dan menghina penguasa, seperti diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan Pasal 207 KUHP. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan saat ini diperiksa di Mako Brimob. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, membenarkan daftar nama yang beredar terkait terduga pelaku makar yang ditangkap, Jakarta, Jumat (2/12/16).

“Ya, ada sekitar 10 orang. Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP, ini bagian upaya kita mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Kombes Martinus Sitompul selaku Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (2/12/16).

Iklan KPU Sultra

Di antara 10 tersebut, ada yang telah beberapa kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang. Daftar itu memuat nama mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Dalam daftar nama yang dibenarkan Martinus itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, dan politikus Rachmawati Soekarnoputri.

“Ada beberapa panggilan, tetapi tidak diikuti. Ya, kita lakukan upaya hukum lain dengan melakukan penangkapan. Dalam proses KUHAP kan itu ada penangkapan satu kali 24 jam. Itu boleh dilakukan Polri,” ujarnya.

Para terduga makar lainnya, kecuali Jamran dan Rizal Kobar, ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, sedangkan Rizal diciduk saat berada di mini market dekat Stasiun Gambir. Saat ini, para terduga pelaku makar itu berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebagian dari mereka dituduh melanggar pasal 107 dan pasal 207 KUHP. Hanya Jamran dan Rizal yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut 10 nama yang dikabarkan ditangkap polisi: Ahmad Dhani, Eko Suryo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar.

RUL/MAS’UD