Tegas.co., JAKARTA – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusuf mengakui menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai tak lagi menjabat sebagai penyelenggara Negara, Selasa (6/12/2016).
LHKPN yang dilaporkan M Yususf selama menakhodai PPATK. Total kekayaannya sekitar Rp4,4 miliar, dan kemungkinan bisa bertambah.
“Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Nanti diverifikasi KPK. Tahun 2014 sekitar Rp4,4 M, sekarang kemudian bertambah. Tapi nanti KPK hitung lagi,” kata Yusuf di Gedung KPK, Selasa, (6/12/16).
Yusuf menyatakan, LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara saat mulai menjabat maupun di akhir masa jabatannya. Selain itu LHKPN ini merupakan bagian dari transparansi pejabat publik yang nantinya bakal menilai integritas pejabat publik. Pelaporan harta kekayaan tersebut diserahkan ke lembaga antirasuah setelah Yusuf selesai menjabat sebagai ketua PPATK periode 2012–2014.
“Saya serahkan itu untuk 2012–2014 jadi Ketua PPATK dan sekarang 2016 sudah diverifikasi Pak Cahya. Nanti KPK kemudian menyatakan berapa sesungguhnya. Poin yang perlu saya sampaikan bahwa ini kewajiban bagi pejabat publik, harus mematuhi ketentuan ini sebagai bagian transparansi. Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi,” ujarnya.
RUL/MAS’UD