Tegas.co., JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok. Jaksa yang ditunjuk itu menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara dimulai. Jaksa Agung menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut. Menurutnya 13 jaksa itu dipimpin Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai Direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
“Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa Senior,” kata Agung Prasetyo selaku Jaksa Agung RI saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (6/1216).
Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, tim jaksa dipimpin Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai Direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Dari 13 jaksa yang sudah ditunjuk, satu diantaranya telah diganti untuk menghindari adanya praduga tertentu. Jaksa yang diganti itu bernama Ireine yang merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kami menunjuk berdasarkan senioritas. Kemampuan dan pengalaman jaksa dalam menangani perkara. Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene. Dan kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif,” ujarnya.
Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 16 November dan akan melakukan persidangan pada Selasa (13/12/16). Perkara ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena ada renovasi gedung, sidang kemudian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
RUL/MAS’UD