Ketua KPU Sultra : Kasus Hukum KPU Konsel Adalah Pelajaran

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, SH FOTO : MAS'UD
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, SH FOTO : MAS’UD

Tegas.co., KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, SH mengingatkan jajarannya agar menjadikan pelajaran atas kasus hukum yang dialami dua komisioner KPU Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini dijebloskan ke Rutan Klas II A Punggolaka Kendari oleh Penyidik Kejaksaan Negeri, Andoolo Konsel, Kamis (8/12/2016).

Dua dari Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan adalah Aswan, S.Pd dan Nuzul Qadri,. SS yang disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan sewa mobil fiktif  dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Konawe Selatan 2015 lalu.

Menurut Dayat, sapaan Hidayatullah, kejadian ini menjadi pertanggungjawaban hukum bagi komisoner KPU Konsel dan membuktikan dirinya bahwa tidak bersalah pada persidangan nanti di pengadilan.

“Kami tidak mungkin mengintervensi dan hal ini kami jadikan pelajaran banyak hal. Teman-teman yang terjerat hukum dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di pengadilan. Tugas kami KPU Sultra, menunggu, kalau mereka sampai terdakwa akan dinonaktifkan,”tutur Dayat via selulernya, Kamis (8/12/2016).

Menurutnya, tugas-tugas KPU Konsel yang bersifat kebijakan dan membutuhkan rapat pleno akan diambil alih komisioner KPU Sultra.”Kalau sudah incrach dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan, namun jika tidak terbukti bersalah maka harus dipulihkan namanya,”jelas Dayat.

Selain itu, Dayat menjelaskan dalam penyelenggaraan pemilihan kepela daerah ada dua hal yang perlu dijaga agar tidak terjerat kasus hukum.

“Menyelenggarakan pilkada dengan baik dan sukses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan tahapan tidak bermasalah. Aspeknya, efektifitas, efesiensi dalam pengelolaan keuangan agar tetap beriringan karena setelah selesai tentu akan dimintai pertanggujawaban,”jelas Dayat.

MAS’UD