Tegas.co., JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo sedang mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Oleh sebab itu kasus dugaan penistaan diprediksi akan didatangi oleh massa anti Ahok dan pro Ahok. Itu sebabnya, kemungkinan besar persidangan tak jadi dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
“Nanti kami masih melihat belum dipastikan (jumlah pengamanan) karena (rencananya) akan dipindah ke Cibubur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, (9/12/16).
Mengenai lokasi di Cibubur yang akan dijadikan tempat persidangan kasus Ahok, Argo belum dapat memastikannya. Untuk lebih jelasnya, Argo menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Gedung serbaguna kalau nggak salah. Kami cuma pengamanan saja. Nanti setelah dicek baru kami buat rencana dan susun pengamanannya, termasuk jumlah personil yang dilibatkan. Tanya ke pengadilan saja wewenang sana. Pokoknya sidang Ahok ini rencananya akan di tempat lain. Saat ini sedang dicek lokasinya. Sekarang sedang dicek Karo Ops di sana,” ujarnya.
Sidang kasus Ahok akan dilakukan mulai Selasa (13/12/16) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
RUL/MAS’UD