PMJ Tetapkan Hatta Taliwang Sebagai Tersangka Makar

Kombes Pol Martinus Sitompul FOTO : RUL
Kombes Pol Martinus Sitompul FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya (PMJ), menetapkan sebagai tersangka serta menahan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN periode 1999-2004.

Hatta Taliwang menjadi tersangka kasus pemufakatan jahat atau makar yang akan dilakukan menjelang aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu.

Iklan KPU Sultra

Kombes Pol Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, mengatakan, ada beberapa alasan kuat menahan Hatta Taliwang yaitu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Tepat pukul 02.00 WIB akhirnya Polri mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap Hatta Taliwang.

“Penyidik dengan tegas mengambil sikap untuk menahan. Penahanan itu juga berkaitan dengan proses pengembangan para tersangka yang sudah ditetapkan atas dugaan ITE,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (9/12/16).

Penahanan ini adalah pilihan bagi penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, dalam masa-masa penahanan, tersangka lebih mudah diperiksa saat ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan. Proses hukum pemufakatan jahat atau makar terus berjalan dan masih terus mencari informasi tambahan dalam kaitan makar.

“Dan tentu ini penilaian ini sangat subjektif berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan. Jadi, sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan. Jadi penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus diproses dan dilakukan upaya-upaya hukum lainnya,” ujarnya.

RUL/NAYEF