tegas.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babakan baru. Setelah disangkakan atas penistaan agama, Ahok Mulai disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Utara. Sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada hari selasa, 13/12 dimul;ai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan Dakwaan Ahok melalui kuasa hukumnya langsung membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya terkait kasus dugaan penodaan agama. Usai membacakan keberatan, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan Agama tersebut langsung menuda siding dan akan dilangsungkan pada minggu depan.
Penundaan didasarkan pada permintaan jaksa penutut hukum. Usai Ahok dan kuasa hukumnya membacakan nota keberatan, Ketua majelis Hakim Dwiarso menanyakan kesanggupan penutut umum untuk memberikan tanggapan. “Untuk menanggapi nota keberatan, kami minta waktu satu minggu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, di PN Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa, (13/12/16).
Hakim pun kemudian mempertanyakan alasan pengacara keberatan dengan agenda penundaan sidang tersebut. Kuasa Hukum mengatakan pihaknya keberatan lantaran ada salah seorang pengacara yang tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut. Alasan itu, kemudian ditolak oleh majelis hakim.
“Apa alasan saudara keberatan dengan persidangan ditunda pada hari selasa. Kan tim pengacara saudara cukup banyak, saudara bisa izin kalau tidak bisa ikuti persidangan. Oke, bila tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan hari ini kami tunda,” ujar Dwiarso.
Dengan demikian sidang lanjutan kasus penodaan agama itu akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Dengan pembacaan agenda yakni penyampaian tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dari Mantan Bupati Belitung Timur itu.
RUL/EBRI