Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Ketua MPR Minta Sidang Kasus Ahok Ditangani Serius

888
×

Ketua MPR Minta Sidang Kasus Ahok Ditangani Serius

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan lembaga peradilan harus bersungguh-sungguh menuntaskan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya peristiwa tersebut telah menimbulkan reaksi publik yang begitu besar. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang juga sebagai Ketua MPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/16). Zulkifli meminta, agar jaksa dan hakim dapat menegakkan hukum dengan adil dalam menangani kasus yang menjerat Ahok.

Ketua MPR Zulkifli Hasan FOTO : RUL

“Jaksa jangan main-main soal ini, karena perhatian begitu luas, dikawal seluruh rakyat Indonesia, kita minta jaksa bersungguh-sungguh dan memenuhi rasa keadilan. Kita minta hukum sungguh-sungguh ditegakkan dan memenuhi keadilan,” kata Zulkifli Hasan selaku Ketua MPR RI di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (13/12/16).

Zulkifli Hasan pun menambahkan bahwa, kehadiran masyarakat dalam sidang tersebut sah-sah saja dan itu merupakan hak rakyat. Yang jelas, peradilan harus bersungguh-sungguh memberikan keadilan. Sebab, kasus penistaan agama itu menjadi perhatian publik dan dunia termasuk Organisasi Konferensi Islam (OKI). “Ini masalah yang telah menimbulkan reaksi publik begitu besar, OKI, pengadilan harus sungguh-sungguh, dilaksanakan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan serta I Wayan Wirjana.Adapun jaksa penuntut umum yang akan terlibat dalam sidang tersebut berjumlah 13 orang. Mereka yakni Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.

RUL/MAS’UD