tegas.co., JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pemberhentian sementara terhadap Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sedang diproses.
Hal ini dilakukan karena Ahok telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus penistaan agama. Kasus ini menyangkut pernyataan Ahok dalam forum masyarakat di Kepulauan Seribu.
”Prinsipnya kami akan segera memproses (penonaktifan Ahok). Nomor registrasi dari pengadilan penting sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda (UU Nomor 23/2014). Setelah ada nomor registrasi dari pengadilan, baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan,” kata Tjahjo Kumolo selaku Mendagri, Jakarta, Rabu, (14/12/16).
Pemberhentian Ahok sebagai gubernur, meski saat ini berstatus nonaktif, berdasarkan ketentuan bahwa status Ahok sudah menjadi terdakwa. Pemberhentian jabatan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Pemberhentian itu sesuai dengan Pasal 83 ayat (3) UU Pemda, yang berbunyi, pemberhentian sementara kepala daerah dan atau wakil kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.
RUL/MAS’UD