tegas.co, JAKARTA, Penonaktifan Gubernur Sulawesi Tenggara H Nur Alam atas Status tersangka dugaan Korupsi Pemberian izin Pertambangan masih di kaji oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal itu diakui oleh Menteri Dalam negeri Tjayo Kumolo di Jakarta, Rabu, (14/12) kepada awak media.
Menurut Tjahjo Kumolo, masih akan mendalami dugaan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Terkait dengan penonaktifan jabatan, ia mengakui tetap menunggu proses hukum terhadap kasus kepala daerah Sultra ini.
“Ini kan bukan kasus tangkap tangan (OTT). Kalau OTT langsung diberhentikan. Kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Tjahjo Kumolo selaku Kemendagri, Jakarta, Rabu, (14/12/16).
Mendagri juga berharap KPK melakukan pengusutan mendalam untuk mengungkap keterlibatannya. Ia pun mengungkapkan bahwa, dalam aturan di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara atau non aktif jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa di persidangan. Sementara, kepala daerah baru diberhentikan tetap jika telah ada putusan tetap dan mengikat dari pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Tjahjo menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah melaksanakan koordinasi supervisi (Korsup) mengenai area rawan korupsi. Ia sendiri menyesalkan dugaan kasus korupsi kepala daerah ini. Ia sendiri berencana akan memastikan permasalahan yang terjadi sekarang. “Kami Kemendagri akan cek terkait permasalahan detailnya, apakah itu tentang kebijakan atau masalah lain,” tambahnya.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK. Gubernur dua periode itu mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
RUL / MAN